Keluarga Mendiang TLJ Gugat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai ke PN Ruteng

Manggarai,SwaraNTT.Net – Merasa tidak puas dengan keputusan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, terhadap Mendiang TLJ yang menetapkannya sebagai PDP Covid-19, keluarga akhirnya menempuh langkah hukum. Melalui pengacara Marsel Nagus Ahang suami mendiang TLJ Laurens Rendang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ruteng.

Sidang gugatan perdata atas tuntutan ganti rugi immaterial dari almarhuma TLJ ini dibuka secara umum.

Demikian disampaikan pengacara penggugat, Marsel Nagus Ahang,SH kepada SwaraNTT.Net melalui pesan WhatsApp Kamis (09/07/2020) siang.

Lebih lanjut Ahang menejelaskan penggugatnya adalah ,Laurens Rendang ,suami almarhumah Ibu Theresia Leonarda Juita (TLJ),dengan tergugat satu, Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid -19 Kabupaten Manggarai/Bupati Manggarai NTT,tergugat dua, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, tergugat tiga ,Direktur Rumah Sakit Ben Mboi Ruteng, tergugat empat, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi NTT, dan tergugat lima Direktur Rumah Sakit W.Z Yohanes Kupang NTT.