Kemenpan-RB Pastikan Tidak ada PHK Massal Honorer Tahun 2023 Sesuai Amanat Presiden Joko Widodo

Dia menambahkan pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan.

Lalu, pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

“Kami terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kami coba terus rekrutmen agar yang honorer ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kami sesuaikan anggaran pemerintah,” paparnya.

Deputi Alex menegaskan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.