RDTR jelas Bupati Hery bukan hanya sekadar pintu masuk investasi, namun juga sebagai pedoman dan acuan pemanfaatan ruang dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Kita harus melakukan hal yang prudent dalam proses penyusunan RDTR, karena RDTR memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang nanti menggunakannya, sehingga harus dilakukan dengan kehati-hatian. Daya dukung sumber daya alam harus termanfaatkan secara bijak pada masa kini dan pada masa mendatang,” tutup Bupati Hery.