Dari sisi teknis pelayanan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menyoroti standar operasional yang belum pernah diperbarui sejak 2010. Kondisi ini, menurutnya, sudah tak lagi sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang serba cepat.
“Nilai-nilai pelayanan harus memberikan kemudahan, kenyamanan, transparansi, serta dijalankan secara profesional dan berintegritas agar produk hukum yang dihasilkan berkepastian,” tegas Asnaedi.