Kementerian HAM Turun Tangan Tangani Kasus Pembubaran Retret di Sukabumi

Pigai menilai tindakan kekerasan yang mengganggu aktivitas keagamaan adalah pelanggaran HAM. Ia menegaskan negara menjamin kebebasan setiap warga dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

“Itu adalah bagian Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara dan karena itu setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan. Polisi menurut saya perlu memberi atensi dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku,” tegasnya.

Pigai juga mendesak kepolisian untuk mengusut kasus ini dan menegakkan hukum terhadap pelaku.

Peristiwa pembubaran retreat pelajar Kristen terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga merusak bangunan yang digunakan untuk kegiatan tersebut, termasuk memecahkan kaca jendela dan properti di dalam rumah.