JAKARTA, SwaraNTT.net – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah pusat dapat melakukan efisiensi dan efektifitas pembangunan aplikasi, melalui pelaksanaan evaluasi anggaran (clearance) belanja instansi pusat Tahun Anggaran 2026 dalam kerangka implementasi Pemerintah Digital.
Proses clearance dilakukan sebagai upaya mewujudkan dan meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran SPBE pemerintah pusat tahun anggaran 2026 sehingga lebih terarah, efisien dan efektif dalam upaya transformasi digital pemerintah.
“Evaluasi belanja SPBE memastikan anggaran belanja kementerian/lembaga mendukung implementasi SPBE dan Satu Data Indonesia. Fokusnya pada keterpaduan perencanaan, efisiensi pengelolaan data, serta optimalisasi infrastruktur SPBE nasional. Dengan ini, kebijakan dan kegiatan pendataan dapat lebih terarah, efektif, dan tanpa tumpang tindih,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Panel Evaluasi Belanja SPBE Pra Dipa Tahun Anggaran 2026, di Jakarta, Selasa (16/09/2025).
Disampaikan proses clearance sudah dilakukan sejak tahun 2021 namun pada tahun tersebut belum berdasarkan pada arsitektur SPBE, barulah pada tahun 2022 mengacu pada arsitektur SPBE. Pada proses clearance tahun 2023 para unit pengelola TIK Instansi sudah mulai mengoordinasikan pengajuan TIK pada Instansi sebelum diajukan clearance ke nasional dan DJA Kemenkeu telah membuat pengelompokan DIPA.
Averrouce yang juga Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB menyampaikan juga bahwa saat ini merupakan momentum yang baik untuk mendorong efisiensi dan efektifitas belanja SPBE dengan kerangka Pemerintah Digital, yang tidak hanya fokus pada jenis pengadaan tetapi juga memastikan setiap item belanja yang dilakukan mendukung upaya keterpaduan dan integrasi layanan yang bermuara pada upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kualitas layanan publik.
Proses pemberian rekomendasi clearance dilakukan oleh tim clearance pusat atas belanja aplikasi, belanja infrastruktur, belanja nonteknis, dan belanja data yang diajukan oleh instansi pusat sebagai pertimbangan dalam persetujuan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja SPBE oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan evaluasibelanja SPBE instansi pusat dalam rangka clearance mengacu pada dokumen arsitektur SPBE yang melingkupi 6 domain arsitektur SPBE yaitu domain arsitektur proses bisnis, domain data dan informasi, domain layanan SPBE, domain aplikasi SPBE, domain infrastruktur SPBE, dan domain keamanan SPBE, serta dokumen peta rencana SPBE yang untuk selanjutnya menjadi syarat dalam pengajuan evaluasi belanja SPBE.
![]()
![]()
