Ruteng, Swarantt-net – Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) mendapat respon dengan pemberitaan media ini pada tanggal 14/01/2018 lalu terkait “SDN Madona di Kecamatan Cibal Barat Butuh Perhatian Pemerintah Kabupaten Manggarai”.
Setelah itu kemendikbud menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai untuk melihat langsung kondisi SD Madona di Kecamatan Cibal Barat.
Pada tanggal 15/01/2019, Sekretaris Dinas PPO kabupaten Manggarai Fransiskus Gero, Herman Manesa dan Staf Pembangunan melihat langsung kondisi SD madona di Kecamatan cibal Barat
Kepada media ini kadis PPO Kabupaten Manggarai, Maksi Gandur menyampaikan bahwa setelah berita itu diturunkan dan mendapatkan perintah dari Menteri Pendidikan Republik Indonesia, pihaknya dengan sigap melihat langsung Kondisi Ruangan kelas di SDN Madona pada tanggal 15 Januari 2019.
“waktu itu saya langsung diperintahkan oleh menteri Pendidikan untuk cek langsung kondisi di SDN Madona, ya disana memang masih kekurangan satu ruangan kelas” Ungkap Maksi Gandur selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai (Rabu, 16/01/2019).
Ia menambahkan bahwa Kondisi rill SDN Madona saat ini mempunyai 6 (enam) Rombongan belajar, sedangkan jumlah rungan kelas hanya 5 (lima) unit, dengan kondisi demikian maka SDN Madona masih kekurangan Satu ruangan Kelas. Dan rungan kelas yang diberitakan sebenarnya Rumah guru yang dibangun melalui swadaya masyarakat, tapi karena kekurangan 1 ruangan kelas sehingga rumah itu dijadikan ruang kelas siswa, Ungkap Maksi Gandur.
Lebih lanjut Maksi mengungkapkan bahwa Pada tahun 2018 Dinas Pendidikan mengusulkan SDN Madona untuk mendapat tambahan 1 ruang kelas baru yang bersumber dari dana DAK untuk tahun anggaran 2019, namun ditolak oleh aplikasi KRISNA ( Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran).
Setelah ditelusuri penyebab penolakan usulan 1(satu) ruang kelas tersebut karena data yang terinput di data pokok pendidikan jumlah rombel 6 (enam), kemudian jumlah ruang kelas 6 (enam), seharusnya jumlah ruang kelas harus diinput 5 (lima) oleh operator sekolah. Kekliruan ini, Dinas telah mengingatkan operator sekolah untuk menginput data ruangan kelas hanya 5(lima) unit.
Komentar