MANGGARAI TIMUR, SwaraNTT.net – Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Unit Mano, Ferdy Seluru (FS), Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) bantah terlibat dalam bisnis rokok non cukai atau ilegal.
Dalam pemberitaan Swara Net sebelumnya, Ferdi Seluru diduga terlibat peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Raya (Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat).
Melalui hak jawabnya, kepada Swara Net, pada Kamis (06/02/2025) malam, FS menyatakan dirinya tidak pernah terlibat menjadi agen rokok illegal.
Selain itu sebutnya, Ia tak pernah memprakarsai kredit untuk kepentingan pendanaan terhadap pengedar rokok illegal.
Dalam pemberian kredit sebut FS, setiap nasabah BRI tetap memperhatikan 5 (lima) prinsip sebelum mengajukan kredit yakni: Charakter, Capacity, Capital, Collateral dan Condition.
![]()
![]()
![]()
