Manggarai, SwaraNTT.Net – Terdakwa DD merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng
Majelis Hakim memvonis DD 6 (enam) bulan kurungan penjara, denda sebesar Rp.3 juta rupiah, subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Pemilu di Manggarai Timur, Kejari Manggarai Tetapkan Tersangka Wakil Ketua DPRD
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, pada Selasa (5/3/2024).
Kasus yang menjerat terdakwa DD, saat menggunakan mobil dinas merek Mitsubishi jenis Pajero berwarna putih yang dipasangi baliho saat melaksanakan kampanye pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 21.45 Wita bertempat di halaman rumah Gendang Melo, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur.
Baca Juga: Geger, Arahkan Coblos Caleg NasDem, Tim Sukses di Manggarai Desak Pasutri Kembalikan Uang
![]()
![]()
![]()
