Untuk diketahui, keberadaan mereka sebagai keturunan Dalu Lo’ok diperkuat oleh keterangan Dalu sekitarnya maupun oleh salah seorang tokoh sepuh masyarakat setempat yaitu Sawa (81).
Semua keterangan mereka dalam bentuk tulisan, dibubuhi tandatangan dan cap jempol di atas meterai serta disaksikan sejumlah pihak terkait.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tanah Mengge yang luasnya kurang lebih 22 hektar diklaim oleh sejumlah pihak sebagai ulayat kelompok tertentu.
Proses hukum tanah Mengge sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, bahkan sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun keputusannya dinyatakan NO.
Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Keturunan Dalu Lo’ok menyatakan, putusan NO tidak akan terjadi jika yang melakukan gugatan untuk menghadapi klaim sejumlah pihak yang tidak memiliki dasar hukum atas tanah tersebut dilakukan oleh keturunan Dalu Lo’ok.
“Kami tegaskan bahwa tanah Mengge adalah ulayat Lo’ok dan kami adalah ahli waris ulayat Kedaluan Lo’ok,” ungkap Iskandar, salah satu ahli waris Kedaluan Lo’ok.