Sementara itu, General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Rizki Aftarianto, menyebut melalui kegiatan monev ini, Kejaksaan Tinggi NTT dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) menegaskan komitmennya dalam mengawal PSN melalui fungsi pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain.
Rizki menyatakan, sejauh ini, Kejaksaan Tinggi NTT memiliki peran besar dalam kelancaran dan perkembangan proses bisnis ketenagalistrikan yang handal dan ramah lingkungan untuk masyarakat NTT, terutama dalam hal pendampingan dan pengamanan hukum proyek ketenagalistrikan yang sedang berjalan, sehingga sinergi yang baik akan terus dilakukan.
“Saat ini, PLN memiliki sejumlah tugas besar yang diamantkan oleh pemerintah, terutama geothermal, yang menjadi fokus transisi energi di NTT. Kami mengharapkan dukungan Kejaksaan Tinggi NTT dalam mengawal keberhasilan pembangunan proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan di NTT,” kata Rizki.