Manggarai, SwaraNTT.Net – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, menetapkan GSK, mantan kepala Desa Bangka La,o, kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2017-2019, Rabu (31/03/2021).
Namun demikian, Polres Manggarai belum melakukan penahanan terhadap tersangka GSK yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan menyebabkan merugikan negara hingga Rp 544.523.901.
Kanit Tipikor Polres Manggarai Aipda Joko Sugiarto,S.Ap, melalui pesan WhatsApp kepada redaksi SwaraNTT.Net menjelaskan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena masih melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan GSK.