KPA: Banyak Sekolah di Mangggarai Terancam ‘Kadaluwarsa’ Eksistensi dan Sustainabilitasnya

Manggarai, SwaraNTT.Net – Banyak sekolah Dasar dan Menengah di Manggarai terancam kadaluwarsa (expaired) status akreditasinya karena belum dan tidak bisa mengajukan usulan akreditasi dan re-akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah dan Madrasah melalui Sistem Penilaian Akreditasi (SISPENA) berbasis online.

Demikian disampaikan Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA) Kabupaten Manggarai, Dr. Mantovanny Tapung, di sela-sela kegiatan pendampingan jelang re-akreditasi terhadap 214 sekolah di Manggarai yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2023, SMAS St. Maria Iteng, Kecamatan Satarmese.

Mantovanny menyebutkan, beberapa di antara sekolah tersebut mengalami kendala pengajuan akreditasi, selain karena tidak memiliki ijin operasional dan kehilangan sertifikat akreditasi terakhir, juga karena ‘human disobedience’ dalam mengajukan usulan akrditasi satuan pendidikan.

Kelalaian tersebut, kata dia bisa disebabkan minimnya pengetahuan kepala sekolah dan operator tentang skema akreditasi yang bernama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP 2020), serta rendahnya dukungan jaringan internet di sekolah.

“15% data yang merupakan sumber data penilaian akreditasi merupakan hasil dari penginputan online dokumen-dokumen dasar di dashboard SISPENA (Sistem Penilaian Akreditasi) berbasis online. 85% sumber data penilaan lewat visitasi lapangan dan pengecekan kinerja sekolah oleh asesor melalui telaah dokumen, wawancara, dan observasi terhadap komponen Mutu Lulusan (30%), Proses Pembelajaran (25%), Mutu Guru (15%) dan Manajemen Sekolah (15%),” sebut dosen di Unika St. Paulus Ruteng itu.

Dijelaskan Mantovanny, salah satu syarat untuk bisa divisitasi akreditasi adalah harus mengisi Daftar Isian Akreditasi di Sispena, yang didahului dengan memenuhi atau menggunggah dokumen terkait dengan Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM) seperti Ijin Operasional sekolah, dan Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) yang terkait dengan Sumber daya Manusia dan sarana-prasarana dasar dan pendukung proses Pendidikan. Data-data IPR ini bisa langsung ditarik secara sistemik dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Rapor Mutu.

“Kalau syarat mutlak seperti ijin operasional tidak ada atau tidak diunggah, otomatis sistem tidak mau menerima dan menyetujui (approve) pada proses pengajuan selanjutnya. Lalu, bagaimana mengatasi masalah tidak adanya ijin operasional ini?,” jelasnya.

Sebagai KPA, sebut Mantovanny, hanya bisa sebatas memberi arahan agar sekolah aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan otoritas pemerintahan (dinas PPO) untuk sekolah negeri atau yayasan untuk sekolah-sekolah swasta, agar membuat surat keterangan mengenai eksistensi sekolah tersebut. Atau mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat.

Menurut Mantovanny, BAN SM akan mempertimbangkan untuk menerima model seperti surat keterangan tersebut. Tapi lebih penting dari itu, dinas Pendidikan dan Yayasan harus proaktif mendukung proses akreditasi sekolah-sekolah ini.