Jakarta, SwaraNTT.Net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh calon Legislatif terpilih pada Pemilu 2024 agar segera laporkan harta kekayaan.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan para caleg terpilih segera melaporkan LHKPN-nya. Hal itu untuk mencegah adanya masalah administratif dengan KPU dalam proses selanjutnya.
“Kami KPK mengimbau kepada calon legislatif terpilih, dari DPR RI, DPRD kabupaten-kota, maupun provinsi, kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” kata Tessa dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2024).
Pada kesempatan yang sama, Tessa juga mengingatkan terkait PPDB agar orang tua tidak melakukan kecurangan dengan suap atau gratifikasi. Dia berharap pihak-pihak yang ada di PPDB jujur dan tidak ada praktik kejahatan tersebut.




















