KPU Mabar Tolak Pendaftaran Paslon, Jika Pimpinan Partai Tidak Hadir

Sedangkan pada tanggal 6 September 2020 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Edi–Weng mendaftar ke KPU pukul 13.00 Wita, dan Paslon Ferdi Pantas–Hj. Risky.

Lebih lanjut, kata Ilham, dalam pelaksanaan pendaftaran, segala dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai Bakal Pasangan calon harus lengkap.

Dia juga mengatakan setiap Paslon wajib dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung Bakal Pasangan Calon tersebut.

Dia berharap, agar selama pelaksanaan pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Manggarai Barat, harus tetap mengikuti Protokol covid-19.

Laporan : Volta