Manggarai, SwaraNTT.Net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai akan membatasi jumlah massa pada saat pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020. Semua tahapan Pilkada wajib dilaksanakan sesuai protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemmy Pentor, SH kepada SwaraNTT.Net di Kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Manggarai Jumat (04/09/2020).
Berkaitan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU kata Dia sudah mengeluarkan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) terhadap proses pendaftaran. Dan yang diizinkan masuk area KPU lanjutnya maksimal hanya 30 orang, itu sudah termasuk bakal pasangan calon.
” Yang diizinkan masuk area KPU itu maksimal hanya 30 orang, pimpinan partai politik pengusung, dan bakal pasangan calon,” katanya.
Sampai di halaman KPU massa yang hadir harus mengikuti protokoler penanganan Covid-19, seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh, dilanjutkan dengan mengisi buku tamu.