Kuasa Hukum Sebut Pihak Muhammad Rudini Tidak Kooperatif

LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan tertanggal 17 Januari 1998 kini naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memanggil terlapor, Muhamad Rudini Mikael Mansen dan Stefanus Herson untuk diperiksa, namun ketiganya tidak penuhi undangan penyidik.

Kuasa hukum Muhamad Syair, Mursyid Candra, Jumat (6/12/2024) menilai ketiga terlapor tidak kooperatif. Padahal keterangan ketiganya sangat dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen.

Ia mengaku, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Manggarai Barat. Dirinya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik Polres Manggarai Barat atas upaya yang selama ini sudah dilakukan untuk mengungkap kasus yang dilaporkan Muhamad Syair tersebut.

Ia mengatakan, dalam penyidikan kasus itu, masih ada sejumlah terlapor yang belum memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat.

“Nah, kedepannya polisi akan memanggil orang-orang tersebut. Kami juga berharap, orang-orang yang nantinya akan dipanggil bisa menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Karena itu merupakan kewajiban. Ya, ketika tidak datang, polisi punya kewenangan untuk menghadirkan secara paksa,” tegas Mursyid Candra.

Mursyid Candra juga meminta Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo agar segera menerbitkan surat izin penyitaan dokumen yang dilaporkan palsu itu. Pasalnya, penyidik Polres Manggarai Barat membutuhkan surat izin sita dokumen guna melengkapi berkas penanganan tindak pidana pemalsuan.

Ia mengaku, penyidik Polres Manggarai Barat telah mengirim surat permohonan untuk menerbitkan surat izin penyitaan ke PN pada 15 November 2024 lalu. Hingga saat ini, PN Labuan Bajo belum mengeluarkan surat izin penyitaan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan