“Nah, berarti kalau kita melihat sudah memasuki 3 Minggu, Pihak PN Labuan Bajo belum mengeluarkan izin. Kita belum mengetahui alasan pihak PN Labuan Bajo belum mengeluarkan surat izin,”ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Aditya menjelaskan, dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka, lantaran tiga terlapor tidak kooperatif.
Ia meminta para saksi yang akan diperiksa agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan.
Saksi yang tidak memenuhi undangan penyidik sehingga polisi melayangkan panggilan lagi.
“Kita berharap para saksi kooperatif dan penuhi undangan dari penyidik Polres Manggarai Barat,” ujarnya AKP Lufthi Aditya.
Seperti diketahui, Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim Mikael Mansen dan Stefanus Herson dilaporkan oleh Muhamad Syair di Polres Manggarai Barat pada Oktober 2024 lalu. Keempatnya dilaporkan atas pemalsuan dokumen surat pernyataan tertanggal 17 Januari 1998.
Surat yang diduga dipalsukan tersebut adalah Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 1998 yang ditandatangani oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat atau tua adat nggorang, Drs. Yos Vins Dahur selaku camat Komodo, Yoseph Latif selaku Lurah Labuan Bajo yang isinya tentang pembatalan surat penyerahan tanah adat yang berlokasi di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Tanggal 10 Maret 1990 dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Nasar Bin Haji Supu yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.