Kajari Manggarai, Fauzi, turut menegaskan kesiapannya mendampingi PT PLN (Persero) hingga proses pengadaan tanah selesai, termasuk pendampingan hukum dan langkah-langkah strategis yang perlu diambil.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Manggarai akan mendukung penuh setiap tahapan pengadaan tanah PLTP Ulumbu ini. Kami siap mendampingi PLN secara hukum serta memberikan saran strategis agar seluruh proses dapat berjalan sesuai regulasi dan dapat diselesaikan tanpa kendala,” ungkap Fauzi.
Secara garis besar, koordinasi antara Tim Persiapan Pengadaan Tanah dengan Forkopimda mempertimbangkan jadwal monitoring dan evaluasi kegiatan perencanaan pelaksanaan pengadaan tanah yang diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2024.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, David Eko Prasetyo, mengungkapkan sejauh ini proses pengadaan tanah wellpad dan akses jalan I serta wellpad D berjalan lancar sesuai rencana.
“Hal ini tentu tak lepas dari dukungan masyarakat terdampak, saudara gendang PLN “Ase Kae”, yang dengan semangat mendukung upaya pembangunan ini. PLN berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” kata David Eko Prasetyo.
Pemerintah Daerah, sebagai koordinator dan Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk proyek geothermal Poco Leok, telah mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam proses penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (Penlok).
Proses ini meliputi sosialisasi awal, konsultasi publik, inventarisasi tanah, serta berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forkompinda. Semua langkah tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengembangan PLTP Ulumbu 5-6.