Ketiga pejabat pimpinan tinggi pratama itu dilantik dan diambil sumpah dalam jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 816: .1/61/BKD .3.2 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 1 November 2022.
Keputusan Gubernur ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B3423/JP.00.00/10/2022 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dan Keputusan Panitia Seleksi Nomor 28/PANSELJPT/IX/2022 tentang Hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Hadir pada kesempatan tersebut Para Asisten Sekda Provinsi NTT, pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Rohaiwan pendamping dan udangan lainnya.
![]()
![]()
