Manggarai, SwaraNTT.Net – Kristina Laim, pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal dusun Poka, Desa Benteng Tubi, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, telah di rehabilitasi pada Klinik Renceng Mose, pada Senin (13/3/2023).
Sebelumnya, pada Jum’at 11/3/2023, tim kerja Penanggulangan dan Bebas Pasung ODGJ Pemda Manggarai bersama anggota TNI-POLRI melakukan prakondisi terhadap Kristina Laim, pasien penderita ODGJ.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Manggarai, Marten Oman, mengatakan ‘Manggarai Bebas Pasung’ merupakan program Pemda yang tertuang dalam Peraturan Bupati Manggarai nomor 13 Tahun 2023 tentang penanganan ODGJ.
Pasien ODGJ yang saat ini telah di rehabilitasi pada Klinik Renceng Mose, jelas Sekretaris Marten Oman, sebelumnya telah dilakukan prakondisi oleh tim kerja Penanggulangan Bebas Pasung.
“Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap pasien yang mengalami gangguan jiwa,” jelas Sekretaris Dinkes Marten Oman.
Menurut Dia, pasien yang mengalami gangguan jiwa harus mendapatkan perawatan khusus melalui Klinik Renceng Mose.
“Karena ini kasusnya khusus maka penanganannya juga harus ditangani secara khusus melalui Klinik jiwa Renceng Mose,” sebutnya.
Aksi bebas pasung, kata Sekretaris Marten Oman, sudah yang kesekian kalinya oleh Pemda Manggarai melalui Dinas Kesehatan.
“Banyak pasien yang sebelumnya mengalami sakit gangguan jiwa, setelah dilakukan perawatan oleh pihak medis di Klinik Renceng Mose, dan dinyatakan sembuh maka pasien ODGJ tersebut kami antar pulang, seperti pasien ODGJ asal kecamatan Reok, ini salah satunya,” sebut Sekretaris Dinkes Marten Oman.