Lima Sikap MY Esti Wijayati terkait SKB 3 Menteri

Ketiga, agar para kepala daerah (bupati/walikota) dan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dari pusat hingga daerah segera menindaklanjuti SKB 3 menteri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga penyelenggaraan pendidikan kita berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya tindakan diskriminatif berbasis agama dan kepercayaan terhadap peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan. Terlebih dalam tata kelola pemerintahan kita, kedudukan para kepala daerah (bupati/walikota) merupakan pelaksana kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga tidak seyogyanya membuat kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat.

Keempat, saya menghimbau kepada ormas-ormas keagamaan agar lebih teliti dan cermat dalam mengambil kesimpulan terhadap SKB 3 Menteri ini agar tidak keliru memahami setiap diktum yang termaktub di dalamnya. Ormas-ormas keagamaan sebagai pihak yang memiliki umat maupun jemaat yang jumlahnya besar, tentu penyikapan yang didasarkan pada tegaknya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara agar dikedepankan sehingga proses berbangsa dan bernegara semakin menyejukkan bagi kita bersama.

Kelima, adapun bagi pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap SKB 3 Menteri ini agar melakukan pembacaan ulang terhadap seluruh isi di dalamnya.

Pendidikan di tanah air lanjut Dia tidak akan maju apabila masih ada tindakan-tindakan diskriminatif, intoleran berbasis agama/kepercayaan di sekolah-sekolah. Terlebih riset dari PPIM UIN Jakarta 2018 lalu dinyatakan bahwasanya 21% dari 2237 guru di madrasah/sekolah di tingkat TK/RA hingga SMA/MA yang menyatakan “tidak setuju bahwa tetangga yang berbeda agama boleh mengadakan acara keagamaan di kediaman mereka”.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan para guru tersebut secara eksplisit memiliki opini intoleransi 6,03% (sangat intoleran), 50,87% (intoleran), dan hanya 40,59% (toleran), 2,50% (sangat toleran). Artinya hanya 43,09% dari 2237 guru yang memiliki sikap toleran di negeri ini.