“Sebelumnya disana Pak, tempat yang sekarang itu tempat baru, karena di lokasi yang lama itu tidak nyaman. Ya, omset perhari itu ada 3 jutaan, itu kalau sepi pengunjungnya,” sebutnya.
Selain itu sebut Roni, lokasi sabung ayam tersebut masih ilegal lantaran belum menggunakan tenda yang ditutupi terpal.
“Belum ada ijin dari kepolisian. Kalau ada ijin pasti ada tenda yang ditutup terpal, disitu saja kuncinya. Kalau pakai terpal berarti legal,” tegasnya.
Melalui sambungan telepon, Lurah Rowang Feliks Bonefansio Magur, menjelaskan sejumlah warga dari kelurahan Rowang, pernah melaporkan terkait lokasi Sabung Ayam kepihak Babinsa, karena telah meresahkan warga lain di sekitar lokasi tersebut.
“Ada warga dari kelurahan Rowang pernah melaporkan terkait lokasi Sabung Ayam ke Babinsa, karena meresahkan warga di sekitar lokasi,” ucap Lurah Feliks, melalui sambungan telepon, pada Sabtu (3/6/2023) malam.
Lebih lanjut jelas Lurah Feliks, dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tersebut di wilayah kelurahan Rowang.
Sebagai Lurah di kelurahan Rowang, ia sangat intens mendiskusikan masalah tersebut, karena kata dia, mengurusi masalah tersebut harus melibatkan berbagai pihak terkait penertiban aktifitasnya.
“Yang datang main sabung ayam kebanyakan orang dari luar kelurahan Rowang,” ucapnya lagi kepada media ini.
Dalam waktu dekat ujarnya, pihaknya akan bersurat kepada pemilik lahan agar segera menghentikan aktifitas tersebut.
Untuk diketahui pantauan media ini pada, Sabtu (03/06) sore, pukul 15.00 WITA, di lokasi judi sabung ayam yang terletak di Kampung Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong itu, persis di samping SMK Swakarsa Ruteng.
