LIVE STREAMING Paulus Habur: Masih Ada Tersangka Lain Kasus Embung Wae Kebong

MANGGARAI, SwaraNTT.Net Praktisi hukum, Paulus Habur, SH mempertanyakan dasar terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus pembangunan embung Wae Kebong, tepatnya di hutan lindung, RTK 18, kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Sebelumnya Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Manggarai (LPPDM)  melakukan aksi unjuk rasa tepatnya di depan kantor Polres Manggarai, Selasa (26/11/2019).

Menurut Paulus Habur, Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebelum memutuskan penghentian penyidikan atas kasus pembangunan embung tersebut.

Dalam kasus embung wae kebong itu, kata Paulus Habur,  ada tiga tersangka, mengapa polisi terbitkan surat SP3 sementara masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

“yang di SP3 kan sebenarnya 1 orang karena alasan sakit sementara masih ada tersangka lain dalam kasus embung wae kebong”

Komentar