Mahasiswa Asal Sumba Barat Demo Tolak Putusan Gubernur Soal Tapal Batas SB-SBD

KUPANG, SwaraNTT.NET – Mahasiswa asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD NTT menolak keputusan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat per 20 Juni 2019 tentang penyelesaian tapal batas antara Sumba Barat (SB) dan Sumba Barat Daya (SBD), Selasa, 2 Juli 2019.

Menurut Andre Kadobo, salah satu mahasiswa asal Sumba Barat, keputusan Gubernur NTT  tersebut dinilai sepihak karena pada tanggal 20 Juni 2019 Gubernur NTT menetapkan tapal batas kedua wilayah antara Desa Karang Indah Kecamatan Kodi Blaghar Kabupaten SBD dengan desa Wetana Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat tidak berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pada tanggal 27 februari 2019, Gubernur  Viktor mengundang kedua kepala Daerah antara Bupati SBD dengan Bupati SB untuk menandatangani hasil kesepakatan tentang penetapan tapal batas kedua wilayah yang bermasalah itu.

Didalam Berita acara yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Bupati SBD dengan Bupati SB, bahwa Desa Karang Indah (batas kali pola pare) masuk dalam wilayah administrasi kabupaten Sumba Barat.

Namun, saat Gubernur NTT melakukan peninjauan lokasi di desa karang indah tersebut, Gubernur NTT mengambil sikap dan memutuskan bahwa Desa Karang Indah tetap berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat Daya.

Sikap sepihak Gubernur NTT menuai protes oleh warga Desa Wetana, karena Gubernur tidak konsisten dengan apa yang disampaikan pada Gubernur lakukan Kunjungan kerja ke PT.Mitra Niaga beberapa bulan lalu, dimana gubernur NTT mengatakan bahwa Desa Karang Indah itu akan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang ucapkan oleh Gubernur Viktor.

Saat Gubernur menetapkan tapal batas kedua wilayah yang bermasalah tersebut, tokoh masyarakat yang hadir di lokasi tempat menetapkan tapal batas hanya dihadiri oleh masyarakat kodi (masyarakat desa karang indah), sementara tokoh masyarakat Desa Wetana berada di Los satu PT.Mitra Niaga sejauh 2 KM dari lokasi tapal batas. Gubernur juga tidak memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat desa Wetana untuk menyampaikan pendapat saat berada di kantor Desa Karang Indah, Gubernur hanya memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat desa karang indah untuk menyampaikan pendapat tentang penetapan tata batas wilayah kedua daerah itu. Sehingga masyarakat desa Wetana menilai Gubernur NTT tidak bersikap adil dan keputusannya sepihak serta tidak konsisten dengan apa yang disampaikan pada saat melakukan kunker di PT.Mitra Niaga pada tanggal 11 januari 2019.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat yang diwakili oleh Wakil Bupati (wabub) Sumba Barat Marthen Ngailu Toni, SP lakukan koordinasi di Kementerian Dalam Negeri terkait proses penyelesaian batas wilayah administrasi antara Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya (segmen selatan) bertempat di ruang rapat Direktorat jenderal Bina Administrasi Kewilayahan lantai 5, Gedung H Kemendagri. Rabu, (26/06/2019).

Wabup Toni didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Tata Pemerintah, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum, Kepala Sub Bagian Humas dan Dokumentasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat bertemu dengan Plt. Direktur Topomini dan Batas Daerah, Heru Santoso, S. Si, M. Si dan Kepala Sub Bidang Batas Antara Daerah Wilayah III, Drs. Wardani, M. Ap.

Wabup Toni pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dirinya ditugaskan oleh Bupati Sumba Barat dan membawa nama masyarakat Sumba Barat. Ia pun menyampaikan bahwa banyak hal yang mengganjal di hati masyarakat Sumba Barat terkait keputusan batas wilayah antara Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 20 Juni 2019 bertempat di Kantor Desa Karang Indah yang menurutnya tidak adil karena hanya mendengar pendapat dari Tokoh Masyarakat di Desa Karang Indah sementara Tokoh Masyarakat di Desa Weetana Kecamatan Laboya Barat tidak diberi kesempatan sama sekali.

Selanjutnya Wabup Toni, mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua Bupati dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat serta perwakilan tokoh masyarakat dari masing-masing Kabupaten bertempat di Rumah Sakit Redambolo, tanggal 27 Februari 2019.

Komentar

News Feed