Majelis Hakim Diminta Hadirkan BPN Manggarai Barat   

Penegasan serupa disampaikan, Mursyid Surya Candra selaku Kuasa Hukum keluarga Niko Naput menerangkan, kehadiran BPN sangat penting untuk memberikan penjelasan terkait produk-produk hukum (sertifikat yang dimilik kliennya) yang dikeluarkan sendiri oleh BPN Manggarai Barat.

“Selain itu, berkaitan dengan kepentingan langsung dari klien saya selaku tergugat 8 sampai tergugat 11, bahwa klien kami selaku pemilik tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat tentu punya kepentingan langsung terhadap prodak hukum tersebut,” kata Mursyid.

Dijelaskan Mursyid, untuk membuat terang sebuah perkara, maka majelis hakim semestinya mengabulkan permintaan kami, untuk menghadirkan pihak BPN di persidangan lanjutan nantinya. Apalagi, majelis hakim diperintahkan oleh undang-undang untuk memberikan atau mendengarkan seluruh keterangan secara menyeluruh.

“Pada akhirnya majelis hakim bisa memberikan pertimbangan yang cukup serta memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Mursyid.