Manggarai, SwaraNTT.Net – Seorang pencuri berinisial EJ (18) asal Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Manggarai.
Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, Kasus Pencurian HP terjadi pada tanggal 9 Nopember 2020 sekitar pukul 06.00 Wita.
EJ melakukan aksinya di Kost milik korban di Tenda Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
“Pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 pukul 19.00 Wita unit jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku pencurian dan barang bukti HP,” ungkap Ipda I Made Budiarsa
