Mantan Kades Golo Wontong Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Ditambah Jika Tak Penuhi Tuntutan Ini

SwaraNTT.Net – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah memvonis terdakwa mantan kades Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Nikolaus Ganus dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara, atas kasus korupsi dana desa 2,1 miliar.

Putusan itu dilakukan pada Rabu 18 September 2024 lalu dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu: Proyek Energi Bersih Siap Dikebut!

Berbicara kepada SwaraNTT.Net, Senin 23 September 2024 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman menjelaskan, putusan majelis hakim ini turun dari tuntutan JPU sebelumnya

Pada tanggal 13 Agustus 2024 lalu, JPU menuntut terdakwa Nikolaus Ganus 6 tahun penjara serta denda Rp.100.000.000,00. Selain itu terdakwa Nikolaus juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.2.147.998.000 sesuai jumlah dana yang didakwa korupsi.

Akan tetapi dalam putusan majelis hakim, terdakwa Nikolaus hanya menjalani 4 tahun 8 bulan penjara beserta pidana tambahan lainnya.

Namun juga bisa diperpanjang apabila terdakwa Nikolaus tak memenuhi pidana tambahan itu.

Riko berkata, dalam putusan itu terdakwa Nikolaus Ganus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikolaus dengan penjara 4 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,00.

Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara.

Lebih lanjut Riko mengatakan, terdakwa Nikolaus juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.2.147.998.014,37.

Jumlah ini, kata Riko, diperhitungkan dari uang pengembalian kerugian negara dari istri terdakwa atas nama Adriana Efen sejumlah Rp.20.000.000,00 yang telah disita oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, sehinga turun dari tuntutan JPU sebelumnya sebesar Rp.2.147.998.000