Keempat, tim Koordinasi Pemberantasan Rabies akan melaksanakan eliminasi terhadap anjing yang berkeliaran (baik yang belum divaksin maupun yang sudah divaksin) karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah dan dianggap tanpa pemilik;
Kelima, edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan (30/5/2023) dan agar disebarluaskan kepada warga masyarakat lainnya di wilayah Kecamatan Langke Rembong.