Manggarai, SwaraNTT.net – Marselinus Nagus Ahang, S.H, ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, menyatakan, Rian Van Frits Kapitan, S.H.,MH,
tidak memahami arti kata menggadaikan dalam pernyataannya tentang kepakaran dalam bidang ilmu hukum.
“Rian Kapitan telah terbukti salah mengartikan kata menggadaikan. Dengan dia menyatakan bahwa kepakaran dalam bidang ilmu hukum tidak dapat digadaikan, hal itu menandakan bahwa ia tidak memahami arti kata menggadaikan dalam pernyataan saya,” jelas Ahang.
Pengacara Fenomenal, yang juga sebagai pelapor dalam kasus Tindak Pidana Pemilihan, yang melibatkan Cabup Manggarai Maksimus Ngkeros ini menilai, Dosen Fakultas Hukum, Rian Kapitan, agar tidak mempertaruhkan klaim kepakarannya dalam ilmu hukum untuk membela Maksi Ngkeros dan memberikan keterangan yang berbeda dengan hal-hal yang sudah diterangkan oleh Tersangka dalam BAP-nya.
“Saya menggunakan kata menggadaikan dalam konteks sebuah peringatan kepada Saudara Rian Kapitan agar tidak mempertarukan klaim kepakarannya dalam ilmu hukum untuk membela MN dan memberikan keterangan yang berbeda dengan hal-hal yang sudah diterangkan oleh MN dalam BAP-nya,” terang Ahang.
Menggadaikan itu, lanjut Ahang, tidak dalam konteks hukum perdata bahwa seolah-olah klaim kepakaran ilmu hukum pidana itu sebagai barang yang dijadikan jaminan atas sejumlah hutang.
“Saudara Rian Kapitan terbukti telah menggadaikan klaim kepakarannya dalam ilmu hukum pidana. Lihat saja, semua teori ilmu hukum pidana yang dia terangkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim sehingga permohonan praperadilan MN ditolak oleh hakim di PN Ruteng,” beberny.
![]()
![]()
![]()
