Masuk Tahapan Pembebasan Lahan, 85 Pemilik Lahan Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok

Manggarai, SwaraNTT.Net Project pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5–6 berkapasitas 2×20 Megawatt di Poco Leok, kecamatan Satar Mese, kabupaten Manggarai, telah masuk pada tahapan pelaksanaan pengadaan tanah.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Manggarai, yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan tanah pada unit 5-6 di wellpad D, E, F dan G menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan pengadaan tanah dengan menghadirkan seluruh pemilik lahan atau pemegang hak atas tanah asal Poco Leok.

Kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono, menjelaskan kegiatan sosialisasi yang digelar saat ini merupakan tindaklanjut dari rapat persiapan pelaksanaan pengadaan tanah PLTP Ulumbu 5-6 (2×20 MW), yang berlangsung di Hotel Revayah Ruteng, pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Digelarnya sosialisasi pengadaan tanah yang melibatkan seluruh pemilik lahan, jelas Siswo, agar masyarakat sebagai pemilik lahan yang masuk dalam kawasan pengembangan PLTP Ulumbu Poco Leok, memahami setiap proses serta tahapan dalam pengadaan tanah tersebut agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kegiatan pengadaan tanah, diawali dengan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat betul-betul paham, betul-betul tau apa maksud dan tujuan daripada pengadaan tanah tersebut,” terang Siswo, saat menggelar sosialisasi pengadaan tanah PLTP Ulumbu-Poco Leok, di Aula Kantor kecamatan Satar Mese, pada (19/5/2023).

Siswo menyebutkan, pengadaan tanah bagi pembangunan saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2021.

Regulasi tersebut, tuturnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya juga menyebutkan ada proses inventarisasi serta identifikasi yang melibatkan satgas A (peta bidang) dan satgas B (daftar nominative) dalam pengukuran dan pengumpulan data dalam proses pengadaan tanah pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok.

“Dengan melibatkan pemilik lahan dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat paham pada saat pengukuran serta apa saja yang harus disiapkan, demikian juga pada saat pendataan, masyarakat harus menyiapkan apa-apa saja yang diperlukan sehingga pada saat ganti rugi nanti tidak ada pihak yang dirugikan semuanya untung baik itu dari pemilik lahan termasuk kita (BPN) yang melaksanakan juga sukses, itu yang paling utama,” ucap Siswo.

Hasil inventarisasi dan identifikasi oleh satgas A dan B, sambung Siswo, menjadi rujukan penentuan nilai atas ganti kerugian oleh PT PLN terhadap pihak pemilik lahan.