Menurut dia, Mbaru Wunut memiliki historis dan nilai-nilai hukum yaitu keadilan. Selain itu di dalam istana tersebut memiliki nilai-nilai hak asasi manusia, kebersamaan, kasih sayang dan kerendahan hati.
Dikatakan Bupati Hery, dirinya sangat mendukung pilihan Mbaru Wunut oleh kepala Kejaksaan Manggarai, untuk dijadikan rumah keadilan dimana Mbaru Wunut pada masa lampau tempat bertemunya seluruh masyarakat Manggarai yang menginginkan keadilan.
“Penggunaan istana ini juga sebagai simbol dari kemauan pemerintah dalam hal ini pihak Kejaksaan (penegak hukum) untuk mengayomi dan melayani untuk kepentingan rakyat,” jelas Bupati Manggarai itu.
Kepada Kajari Manggarai, Bupati Hery, minta agar biarkan nama ‘Mbaru Wunut’ tetap digunakan dalam setiap laporan-laporannya.
“Tidak usah menterjemahkan Mbaru Wunut kedalam bahasa Indonesia (Rumah Ijuk), biarkan ia tetap Mbaru Wunut,” pintanya.
Ia pun berharap Mbaru Wunut, menjadi tempat untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum dengan mengedepankan keadilan serta menjalankan nilai-nilai warisan leluhur orang Manggarai
Selain itu jelasnya, menyelesaikan persoalan dalam satu forum kekeluargaan disebut sebagai ‘lonto leok’ (musyawarah dan mufakat).





















