Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Sumba Barat Resmi Dipecat

Kupang, SwaraNTT.Net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), hari ini telah menggelar sidang bacaan putusan atas pelangaran kode etik terhadap terlapor Sophia Marlinda Djami Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sidang berlangsung lewat laman resmi Facebook DKPP Ri Live di ruang sidang DKPP RI hari Rabu jam 13:30 WIB 09.00 WITA, dengan agenda Pembacaan Putusan No 42 -PKE-DKPP/IV/2020.

Baca Juga: Diduga Selingkuh, Ketua KPU Sumba Barat Diperiksa DKPP

Hasil pantauan Media ini, dari laman resmi Facebook DKPP RI memutuskan bahwa Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami telah melanggar ketentuan pasal 90 ayat1 huruf c PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang kerja KPU, yakni:

1). Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU  kabupaten/kota wajib berprilaku;