Agustinus Edward Tasman, Researcher Fellow pada Policy Research Organization – Change Operator (Change’O) Manggarai Raya. Penulis mengucapkan terimakasih kepada Hilarius A. Hadur dan Rikardus Y. Goa yang telah mereview dan menghadirkan insight berbeda pada beberapa bagian artikel ini.
Ruteng, Swarantt.Net – Jumaat 30 Agustus 2019 kemarin, Gubernur Nusa Tenggara Timur mengukuhkan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Manggarai Barat (DPRD Mabar) terpilih dalam Pemilihan Umum Legislatif 2019 lalu. Mengambil tempat di ruang sidang utama DPRD Mabar, pengukuhan itu itu dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan disaksikan oleh hampir 500-an undangan.
Sesuai regulasi yang berlaku, pengukuhan ini dilegitimasi secara penuh dalam sebuah rapat paripurna dewan, dengan agenda pokok pengucapan sumpah/janji para anggota terpilih sebagai wakil syah rakyat Mabar di DPRD, periode 2019-2024. Dengan itu, negara mengakui secara resmi eksistensi mereka sebagai pejabat-politik-publik-kenegaraan, baik secara de facto, dan lebih-lebih dari segi de jure.
Pertanyaan yang kemudian menggoda untuk dijawab adalah apakah mereka yang terlantik akan sanggup memenuhi tuntutan masyarakat dalam kerja-kinerja mereka 5 tahun kedepan melebihi kerja-kinerja pendahulunya 5 tahun sebelumnya? Pertanyaan itu layak diajukan karena entah disadari atau tidak, peristiwa pelantikan itu juga seperti sebuah engsel yang disatu bagian membuka babak baru kerja-kerja representatif DPRD Mabar 5 tahun ke depan; tetapi dibagian lain “menutup buku” terhadap apa yang sudah dikerjakan oleh pendahulu-pendahulunya, 5 tahun sebelumnya. Tetapi, apa ukurannya? Tidak kalah pentingnya kemudian adalah bagaimana memaknai pelantikan itu sendiri?
Momentum Istimewa
Moment atau Momentum selalu merupakan suatu yang penting dalam politik. Kelebihan seorang politisi, seringkali hanya diukur melalui, bagaimana ia menciptakan dan memanfaatkannya secara maksimal. Bagi ke 30 puluh anggota DPRD dan siapapun yang memilih berkiprah membangun Manggarai Barat melalui jalur politik kepartaiaan, pandangan seorang filsuf politik Italia diatas tentu berlaku juga.
Dalam hubungan itu, peristiwa pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Mabar periode 2019-2024 itu menjadi momentum istimewa bagi mereka. Ini karena kenyataan bahwa mereka sendirilah yang telah menciptakan dasar-dasar kehadiran dan keberadaanya sebagai momentum istimewa, baik secara individual maupun kumulatif/kepartaian,.
Secara individual, momentum hari itu mereka sendiri yang ciptakan karena dari 479 caleg (279 laki-laki dan 147 perempuan) yang terdaftar secara resmi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Mabar untuk berlaga secara resmi dalam pileg kemarin, hanya 30 orang (29 laki-laki dan 1 perempuan) yang akhirnya dipilih masyarakat Manggarai Barat dan dikukuhkan negara secara resmi.
Sedangkan dari segi kumulatif/kepartaian, momentum istimewa ini mereka ciptakan karena dari 73 partai politik yang terdaftar di Kemenkuham sebagai calon peserta pemilu 2019, hanya sebanyak 27 partai politik yang pergi mendaftar dan 16 yang dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU. Dengan pertarungan yang begitu ketat keluar yang dipaksakan sistem penghitungan suara yang berlaku, maka suka atau tidak suka, kedalam mereka harus bekerjasama bahu-membahu bersama rekan sejawat sesama partai untuk memperoleh hasil suara yang maksimal, terutama untuk suara kumulatif partai.
Semuanya terbukti ketika caleg-caleg dari dari 16 partai itu kemudian harus berkompetisi untuk menduduki kursi di DPRD Mabar. Hasil yang muncul menghadirkan kenyataan bahwa warga yang berhak memilih seturut undang-undang hanya memberikan mandatnya kepada 13 partai saja, yakni, sesuai urutan perolehan suara, Partai NasDem (5 Kursi); PDIP, PAN, PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Hanura (3 kursi), PKS (2 Kursi), PPP, Partai Perindo, PBB, PKPI, dan Partai Gerindra (1 Kursi).
Karena itu, tidak seorang pun diantara DPRD Mabar yang terpilih itu bisa berbusung dada, mengklaim bahwa keberhasilannya terpilih sebagai anggota dewan dalam periode 5 tahun ke depan, semata-mata hanya karena kemampuan individual semata-mata. Tanpa kerjasama-kolektif ke dalam diantara sejawat sesama partai masing-masing, adalah suatu yang mustahil pada akhirnya sebuah partai bisa menghadirkan wakilnya dalam DPRD, meski dengan resiko ada sejawat yang lainnya harus bersabar menanti pileg berikutnya karena kurang suara, untuk tidak kita katakan gagal.
Semua fakta itu diangkat lagi dengan sengaja disini hanya untuk mengatakan bahwa dengan itu pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Mabar itu merupakan momentum pembuka bagi partai politik untuk menunjukkan prestasi kaderisasi yang telah dijalankannya. Di dalam sumpah/janji yang diucapkan anggota DPRD terlantik, ada partai politik sebagai lembaga yang hadir sebagai the invisible hand dibalik layar keberhasilannya. Keterpilihan itu teraih dalam lingkungan agenda setting, ideologi yang menghablur dalam kurikulum pemenangan dan sumber daya ekonomi kepartaian. Dengan itu, berhasil atau tidak, baik atau buruk kerja-kinerja representasi masing-masing anggota DPRD terpilih kelak, dalam dan pada dirinya sendiri merupakan akumulasi kaderisasi serentak aktualisasi ideologi kepartaian.
Di pihak lain, momentum Pengambilan sumpah/Janji kita sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mabar Periode 2019-2024 itu sesungguhnya juga telah dinanti-nantikan oleh pemeritah Daerah, sebagaimana terbukti dengan kehadiran Bupati dan Wakil Bupati. Dengan pelantikan tersebut, pemerintah Mabar kini tetap memiliki mitra baru pilihan rakyat dalam menyelenggrakan pemerintahan daerah karena yang dilantik akan meneruskan, mengelaborasi, dan bahkan menginisiasi produk kebijakan baru dari apa yang sudah dibahas bersama oleh pemerintah dengan anggota DPRD demisioner periode jabatan sebelumnya.
Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menegaskan mengenai “susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah”. Sebagai penjabarannya dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa: “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Singkatnya, Pemerintah Daerah adalah eksekutif, sedangkan Pemerintahan Daerah merupakan unsur gabungan antara eksekutif dan legislatif.
Untuk kembali pada hal yang dibahas diatas, itulah landasan yuridis kemitraan DPRD dan Pemerintah Daerah. Karena itu, kendati DPRD sebagai bagian dari unsur pemerintahan daerah, dimandatkan untuk mendukung sekaligus mengkritisi kinerja pemerintah daerah, namun kerjasama dan sikap saling menghargai diantara kedua lembaga itu sebagai mitra tentu perlu terus dijaga dan dibina, sehingga menjadi sebuah tradisi politik yang baik bagi perkembangan demokrasi di Manggarai Barat.
Sedangkan bagi masyarakat Mabar pada umumnya, pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Mabar Periode 2019-2024 itu sangat boleh jadi menjadi satu-satunya peristiwa politik yang mereka tunggu-tunggu, setelah menunaikan hak mereka pada 17 april lalu. Pelantikan itu penting untuk memastikan bahwa calon yang telah mereka pilih dan ditetapkan sebagai “yang terpilih” oleh KPU Mabar dalam pemiliham legislatif itu dikukuhkan secara resmi keterpilihannya oleh negara.
Pengambilan sumpah/janji itu dengan sendirinya menjadi momentum awal untuk memasang mata, apakah mandat konstituen akan menjadi bagian dari suara-suara interupsi wakilnya di ruang sidang dewan nantinya, atau malah kepentingan pribadi yang dimunculkan. Untuk menyingkat, maka dengan pelantikan itu, kini tibalah saatnya bagi masyarakat untuk memastikan utang janji yang telah diucapkan oleh para caleg yang kemudian menjadi anggota DPRD terlantik/defenitif, mulai dibayar.
Perlu diingatkan bahwa ucapan seorang caleg yang dinyatakan pada saat kampanyenya pada dasarnya hanya sebuah janji belaka untuk memberikan proyeksi kepada pemilihnya yang ingin dikerjakan kelak jika terpilih (Rose and Miller:2001). Janji itu bukan sumpah karena sumpah mesti disertai jaminan hukum didalamnya atas tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam kapasitas pengambil sumpah sebagai pejabat publik (bdk, Darurat Demokrasi, Yasraf Amir Piliang, Kompas, 2013).
Karena itu, dengan Pengucapan sumpah/janji jabatannya, masing-masing anggota DPRD Mabar itu telah memberi jaminan hukum terhadap ucapan bersifat janji mereka selaku kandidat pejabat publik selama kampanyenya, yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu bagi rakyat Mabar pemilihnya. Tidaklah berlebihan jika moment pengambilan sumpah anggota DPRD Mabar Periode 2019-2024 dijadikan sebagai momentum awal bersama; Rakyat, Partai Politik, Pemerintah Daerah, dan Anggota DPRD itu sendiri
![]()

Komentar