Manggarai, SwaraNTT.net – Rian Van Frits Kapitan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana, menanggapi pernyataan Marsel Ahang, edisi Swara Net, pada Kamis, 14/11/2024, dengan judul ‘Menanggapi Pernyataan Rian Kapitan, Ahang: Jangan Gadaikan Klaim Kepakaran Hukum’.
Dalam rilis yang diterima Swara Net, Rian Kapitan, menuliskan;
Maka perlu kiranya saya sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana memberikan tanggapan terhadap saudara Marsel Ahang yang sempat viral di berbagai media, sebab menabrak pintu masuk Pengadilan Negeri Ruteng dengan mobil dan telah dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri Ruteng ke Kepolisian, sebagai berikut :
KEPAKARAN DALAM BIDANG ILMU HUKUM PIDANA TIDAK DAPAT “DIGADAIKAN”
Pernyataan Ahang yang menyatakan saya menggadaikan “klaim kepakaran dalam bidang ilmu hukum pidana” dalam mengomentari penetapan Maksi Ngkeros sebagai tersangka oleh Penyidik Gakumdu adalah pernyataan yang tidak logis, sebab kepakaran seorang Dosen dalam bidang ilmu apapun adalah keilmuan yang secara hukum tidak dapat digadaikan, melainkan diaplikasikan untuk mewujudkan salah satu cita-cita bangsa Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pernyataan Ahang tersebut berpotensi menjebak dirinya sendiri, sebab kepakaran dosen yang tidak dapat digadaikan, menurut Ahang sedang digadaikan oleh saya sebagai seorang dosen Fakultas Hukum, sehingga perbuatan “menggadaikan” kepakaran tersebut “mungkin” sering dilakukan oleh Ahang sebagai seorang PENGAMAT.
PENGAMAT YANG AMBIVALEN
Marsel Ahang yang prinsipnya menyatakan saya tanpa otoritas memberikan kritik terhadap penetapan Maksi Ngkeros sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkumdu. Bagi saya statement Ahang sangatlah tidak logis, sebab nyatanya saya telah dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Maksi Ngkeros sebagai Ahli yang dan telah diambil keterangannya oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Manggarai dan saya pun kembali diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Maksi Ngkeros sebagai Ahli hukum dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan Maksi Ngkeros sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkumdu Manggarai di Pengadilan Negeri Ruteng secara online. Oleh sebab itu, sebagai Akademisi yang dihadirkan sebagai Ahli oleh Maksi Ngkeros berhak memberikan pandangannya terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh negara terhadap warga negaranya.
![]()
![]()
