Manggarai, SwaraNTT.net – Pakar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Rian Van Frits Kapitan, menilai Gakkumdu Manggarai terlalu ceroboh menetapkan calon bupati (Cabup) Maksi Ngkeros sebagai Tersangka dengan tuduhan melakukan kampanye hitam.
Menanggapi pernyataan Rian Kapitan tersebut, Marsel Ahang, seorang pengacara di Manggarai yang sekaligus pelapor atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Cabup Maksi Ngkeros tersebut justru menilainya sedang menggadaikan klaim kepakaran dirinya dalam ilmu hukum pidana.
Dasar penilaian Marsel Ahang tersebut karena Rian Kapitan membaca pasal-pasal undang-undang hanya menggunakan kaca mata kuda. Ia hanya membaca pasal-pasal tertentu dari ketentuan hukum umum hanya untuk membenarkan sangkaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Cabup Maksi Ngkeros.
Rian Kapitan, jelas Ahang, seharusnya mempelajari hukum khusus soal larangan-larangan yang harus dipatuhi para calon bupati dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Pada Pasal 14 dan Pasal 22, materi kampanye hanya berisi visi, misi dan program para cabup. Silakan para cabup cuap-cuap dan omon-omon tentang visi, misi dan program anda jika nanti terpilih sebagai bupati,” jelas Ahang.
Sebab sesuai Pasal 16, lanjut Ahang, materi kampanye harus merupakan bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga materi kampanye harus dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mampu menjaga meningkatkan moralitas masyarakat, sehingga tumbuh rasa saling menghormati satu sama lain di tengah masyarakat.
Oleh karena itu sebutnya lagi, dalam Pasal 17 ada larangan untuk berkampanye yang menyerang reputasi dan integritas calon bupati yang lain. Materi kampanye tidak boleh bersifat provokatif, jangan pilih cabup lain, hanya boleh pili saya. Ini model komunikasi politik yang sangat tidak sehat.
![]()
![]()
![]()
