Sebab sesuai Pasal 16, lanjut Ahang, materi kampanye harus merupakan bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga materi kampanye harus dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mampu menjaga meningkatkan moralitas masyarakat, sehingga tumbuh rasa saling menghormati satu sama lain di tengah masyarakat.
Oleh karena itu sebutnya lagi, dalam Pasal 17 ada larangan untuk berkampanye yang menyerang reputasi dan integritas calon bupati yang lain. Materi kampanye tidak boleh bersifat provokatif, jangan pilih cabup lain, hanya boleh pili saya. Ini model komunikasi politik yang sangat tidak sehat.
Diterangkan Ahang, seorang calon bupati juga harus paham betul larangan berkampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 57, tidak boleh menghina seseorang, tidak boleh menghasut, tidak boleh menfitnah. Mau omong apa saja, tetapi selalu ada batasannya.
“Tidak ada kebebasan bicara yang tanpa ada batasan. Batasannya adalah harus mempertimbangkan hak orang lain atas reputasi dan integritasnya. Ketika Anda menyerang reputasi dan integritas calon bupati lain, maka Anda harus siap terima konsekuensinya akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Rian Kapitan juga perlu menyadari bahwa pendapatnya disampaikan tanpa otoritas. Maka tidak patut menyerang penegak hukum dengan menyatakan penyidik ceroboh menetapkan Maksi sebagai tersangka.