Secara garis besar, platform ini akan memberikan pelayanan secara G2E (Government to Employee) dan G2G (Government to Government). Artinya platfom digital ini akan memfasilitasi pelayanan langsung kepada ASN dan juga kepada instansi pemerintah pusat dan daerah.
Lebih lanjut Menteri Rini menjelaskan, konsep digitalisasi manajemen ASN dalam RPP Manajemen ASN memuat bahwa digitalisasi tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB. Meski demikian, platform ini tidak akan menggantikan sistem yang ada, melainkan fokus untuk memadukan dalam satu ekosistem yang terintegrasi dari sudut pandang pengguna.
“Platform ini bukan milik PANRB, tapi milik bersama. Semua hasil tetap akan muncul sebagai kerja bersama dan data tetap dikelola wali data masing-masing, didukung interoperabilitas untuk keperluan penyusunan kebijakan maupun keterpaduan layanan,” jelasnya.