Sumba Timur, SwaraNTT.Net – Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora, melalui kuasa hukumnya Matius Remidjawa melaporkan Ketua DPRD Sumtim Ali Oemar Fadaq (AOF) atas dugaan pencemaran nama baik Selasa (14/07/2020) lalu.
Kepada SwaraNTT.Net, Rabu (26/08/2020) mengatakan kliennya melaporkan Ali Oemar Fadaq dengan dugaan pidana pencemaran nama baik yang mengacu pada KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 311.
Lebih lanjut Matius menjelaskan Ketua DPRD ini melontarkan dugaan fitnah terhadap GBY saat melakukan sosialisasi Bacabup dan Bacawabup dari Partai Golkar di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahongu Lodu tanggal 1 Juli 2020 lalu.
Dalam pernyataannya jelas Matius, (AOF) menuduh (GBY) tidak berkomitmen dan sampah karena menekan Camat dan Kades untuk mendukung salah satu paket pada Pilkada Sumba Timur pada 9 Desember 2020 mendatang.