Meski Hari Libur Polisi di Labuan Bajo Tetap Tindak Pengendara Sepeda Motor yang Melanggar Aturan Lalu Lintas

Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Meski akhir pekan alias hari libur ataupun hari raya, Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat terus melakukan “Patroli Keselamatan” di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat mengatakan Patroli ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Selain itu Patroli juga bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan kriminalitas. Seperti terjadi pada Minggu (20/4/2025) kemarin di beberapa titik keramaian di Kota Labuan Bajo.

Saat itu, petugas berhasil menindak beberapa unit motor yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan tersebut sebetulnya sudah sering dilakukan, tapi melanggar sepertinya sudah jadi budaya.

“Kemarin, kami mengamankan empat unit sepeda motor di Jalan Pantai Pede, salah satunya pengendara berbonceng tiga,” kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama oada Senin (21/4/2025).

Dia menjelaskan dalam kegiatan tersebut salah satu pengendara mengeluhkan penindakan yang dilakukan pihak kepolisian lewat media sosial.

Keluhannya itu di posting pada salah satu grup Facebook oleh akun bang ledim yang berisi “polisi yg lain masih sibuk jaga depan gereja, Mereka ini sibuk cari uang tanpa keluar keringat. (Tilang Kole motor meng kredit)

Di menjelaskan ada tiga kausa yang menyebabkan pengendara itu kena tilang. Mulai dari berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm hingga tidak bisa menunjukkan dokumen berkendara.

“Apa yang dilakukan pengendara tersebut sangat mengancam keselamatan lalu lintas. Baik bagi dirinya sendiri, orang yang diboncengnya, hingga pengendara lain yang ada di sekitarnya,” sebutnya.

Terkait hal itu dia menerangkan banyak pengendara berpikir hari libur bebas untuk melanggar aturan. Tapi jangan salah, polisi tetap ada dan melakukan penindakan.

“Penindakan itu memiliki tujuan dan fungsi penegakan hukum dan juga sebagai bentuk edukasi lalu lintas kepada masyarakat. Jadi tidak ada kata libur bagi keselamatan berlalulintas,” ucap Kasat Lantas.

Lebih lanjut, Ajun komisaris polisi itu menjelaskan, razia atau operasi tertib lalu lintas merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh polisi, yang dibekali dengan surat tugas serta ditandai dengan plang operasi.

Namun, di luar operasi rutin, polisi bisa langsung menilang pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas.

“Penindakan tersebut di atur dalam Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas,” jelasnya.