Manggarai, SwaraNTT.net- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada Kamis (16/10/2025).
Dalam sidang putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen”.
Mahkamah menegaskan, lembaga pengawas independen tersebut wajib dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Tujuannya agar pengawasan terhadap ASN dalam proses Pemilu berjalan objektif dan bebas dari intervensi politik.
Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran berbagai pihak terhadap menurunnya pengawasan netralitas ASN, terutama setelah mekanisme pengawasan internal dihapus dalam sistem kepegawaian yang berlaku.
Perludem dan ICW menilai, tanpa pengawasan independen, ASN rawan terseret dalam praktik politisasi birokrasi menjelang Pemilu.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya, dengan Panitera Pengganti Rizki Amalia.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem merit dan menjaga profesionalitas ASN agar tetap netral dan berintegritas dalam setiap kontestasi politik.***
