Manggarai, SwaraNTT.Net – Setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) keluarkan pengumuman hasil tes seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus tenaga Kesehatan (Nakes), sejak 28 Desember 2022 s.d 03 Januari 2023, sejumlah Nakes di Kabupaten Manggarai, ajukan keberatan.
Data yang dihimpun media ini, ada 19 (sembilan belas) Nakes yang tersebar di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Manggarai, melakukan protes terkait penetapan kelulusan oleh BKN, pasalnya telah bertentangan dengan petunjuk teknis.
Martinus Antua, misalnya seorang Nakes yang bekerja di Puskesmas Narang, mengaku keberatan dengan perolehan hasil nilai salah satu pelamar yang bukan Nakes yang bekerja di Puskesmas Narang.
Menurut Martinus Antua, peserta pelamar dari luar malah mendapatkan nilai afirmasi 15% atau mendapatkan skor nilai 68, yang seharusnya tidak berhak mendapatkan nilai afirmasi tersebut.
Dalam petunjuk teknisnya, kata Martinus Antua, sangat jelas, “pelamar yang melamar pada unit fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja saat ini mendapatkan 15% tambahan nilai, tetapi kenyataannya pelamar dari luar malah mendapatkan nilai tersebut,” jelas Martinus Antua.
Sementara Venansia Adung, seorang pelamar yang melamar pada unit fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja saat ini tidak mendapatkan 15% tambahan nilai.
![]()
![]()
![]()
