Nekat Nyolong Motor, Pelajar di Manggarai Diamankan Jatanras

MANGGARAI, SwaraNTT.netPolres Manggarai melalui unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai meringkus seorang pelajar atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik korban Sabinus Alfret (SA), pada Rabu 27 Januari 2025.

Rilis diterima media ini, pada Senin 27/1/2025, petang, Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa melalui pesan singkat menyebutkan aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di halaman rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong.

“Korban dalam kasus ini, Sabinus Alfret Radung, merupakan warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” tulisnya.

Pelaku berinisial OAS (17), merupakan seorang pelajar dan telah diamankan Senin, 27 Januari 2025, pukul 12.47 WITA di Woang, Kelurahan Pitak.

Budiarsa menyebutkan, pada Senin sekitar pukul 09.00 WITA, Unit Jatanras Polres Manggarai menerima informasi dari sumber terpercaya terkait keberadaan pelaku yang diduga telah mencuri sejumlah kendaraan bermotor.

“Salah satu barang bukti yang dicuri adalah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi EB 2329 EM, yang sesuai dengan laporan polisi LP/B/32/I/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT,” terangnya.

Selain itu, sebutnya pelaku diketahui telah menjual dua kendaraan lainnya ke pengepul besi tua yang ada diwilayah  Kecamatan Langke Rembong, diantaranya: Yamaha Mio GT warna hitam dijual seharga Rp350.000 di Kelurahan Lawir dan Yamaha Mio 125 warna merah putih dijual seharga Rp350.000 di Kelurahan Satar Tacik.