Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB itu mengungkapkan, pengajuan Ranperda Izin Usaha Perikanan bertujuan untuk meningkatkan PAD Provinsi NTT. Terutama untuk kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan di atas 5GT sampai dengan 30 GT.
“NTT memiliki potensi retribusi izin usaha perikanan yang diestimasi memberikan kontribusi PAD setiap tahun kira-kira sebesar Rp. 100 milyar (Seratus miliar rupiah) yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan masyarakat, “jelas Wakil Rakyat asal pulau Sumba itu.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni dan dihadiri 30 anggota DPRD NTT. Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi dan pimpinan perangkat daerah provinsi NTT.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD NTT menyerahkan dua Ranperda inisiatif DPRD itu kepada Wagub Josef Nae Soi untuk dibahas oleh Pemerintah Provinsi. Sesuai agenda,
Pemerintah Provinsi NTT akan memberikan tanggapan terhadap dua Ranperda itu pada Senin, (3/8/2020) mendatang dalam Sidang Paripurna.
Sumber: SP Humas Protokol NTT
![]()
![]()
![]()
