Manggarai, SwaraNTT.net – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, pada Kamis (12/9/2024).
Kunjungan tersebut kata Daton, ingin memastikan semua proses pelaksanaan pembebasan lahan di lokasi pengembangan proyek geothermal unit 5-6 Poco Leok pada wellpad D, E, F, G, H dan I sesuai aturan.
Proses pembebasan lahan pengembangan proyek panas bumi ini sebut Daton, telah dilaksanakan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selain itu dalam proses pengadaan tanah pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok yang berkapasitas 40 MW ini, sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pelaksanaan proyek pengembangan PLTP Ulumbu tahap II saat ini, pihaknya menyebutkan telah melalui tahapan persiapan oleh pemerintah daerah hingga surat keputusan penetapan lokasi oleh Bupati Manggarai.