Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT Hadiri Rapat Evaluasi Tarif Angkutan Kontainer di Kota Kupang

Kupang, SwaraNTT.Net – Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton menghadiri rapat dalam rangka evaluasi angkutan Peti kemas/kontainer di Kota Kupang yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTT bertempat di Ruang rapat Dinas Perhubungan, pada Senin (21/02/2022).

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya; Dinas perindustrian dan perdagangan, Biro Ekonomi dan Administrasi Pemerintahan, Balai pengelolah transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT, Balai Pelaksana Jalan Nasional dan PT Pelindo III Cabang Tenau Kupang.

Darius Beda Daton, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan NTT yang telah menyelenggarakan rapat tersebut, sebab masalah tersebut sudah lama dan belum kunjung diurus.

Ia mengatakan, sebagai pelayanan publik pihaknya beberapa kali menerima komplain dari pengguna jasa pelabuhan terkait mahalnya biaya pengiriman barang dari pelabuhan ke Gudang.

Intinya, lanjut dia, pengguna jasa mengeluhkan bahwa biaya peti kemas dari Surabaya ke pelabuhan Tenau Kupang dan pelabuhan lain di NTT hampir sama dengan ongkos angkut dari pelabuhan ke Gudang dalam kota.

Ia menegaskan, di kota Kupang, peti kemas 20 feet yang mengangkut barang 20 Ton dengan jarak tempuh 10 KM bertarif Rp 4 Juta.