PLN kata Daton, telah melewati berbagai tahapan pengadaan tanah dalam pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, melalui tahap perencanaan dan persiapan oleh pemerintah daerah hingga surat keputusan penetapan lokasi tahap 2 oleh Bupati Manggarai.
Hal tersebut lanjutnya, sesuai undang-undang Nomor: 2 tahun 2012, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dijelaskan Daton, pada tahap pelaksanaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan identifikasi lahan, pengukuran, hingga pembebasan lahan. Pelaksanaan proyek ini juga dimulai pada tahap perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan yang melibatkan Pemda dan BPN.
“Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pelaksanaan proyek dimulai pada tahap perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan yang melibatkan Pemda dan BPN,” sebut Daton.
PLN juga jelasnya, telah menyampaikan semua tahapan dan prosedur terkait rencana pengembangan proyek PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok kepada Ombudsman.
Dalam rapat bersama pihak PT. PLN, Ombudsman juga menyampaikan hasil kunjungan saat menemui warga yang dukung dan menolak pembangunan Geothermal di gendang Lungar, Nderu dan gendang Wewo.
Meskipun tahapan pelaksanaan proyek telah dipatuhi PLN, Daton berharap PLN terus membangun komunikasi khususnya 39 KK pemilik lahan.
Diketahui 39 orang pemilik lahan yang menolak rencana pengembangan proyek PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok ini merupakan pemilik lahan untuk akses jalan menuju lokasi rencana pemboran di wilayah Tere dan Jong.