“Melalui BUMDes dapat dikelola sumber daya air yang ada di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat terhadap air bersih untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan sebagainya. Semuanya diatur dan didistribusikan secara murah, adil dan merata,” kata dia.
Ia menjelaskan, ada 2 lolasi sumber air di desa Watu Baur yang beroperasi untuk OPAM saat ini yakni dari Watu Tungur dan Wae Ara.
Dengan hadirnya OPAM desa, kesadaran masyarakat pengguna air dengan sistem meteran akan lebih mudah sesuai kebutuhan dasar mereka, Cetus Kades Watu Baur.
Lebih lanjut kepada media ini Ia menjelaskan, sudah hampir tiga (3) bulan sejak pertengahan bulan Desember 2018 lalu OPAM desa sudah beroperasi. Dengan berlakunya sistem pembayaran pemakaian air tentu bersamaan dengan perdes itu ditetapkan, Ungkap kades Albinus.
“sudah 3 bulan masyarakat desa watu baur sudah memanfaatkan air dengan sistem meteran tentu OPAM Desa gratiskan pemakaian sejak bulan desember sampai perdes tentang OPAM disahkan”, Ungkapnya.
Saat ini kami sudah koordinasi dengan bagian hukum pemerintah daerah kabupaten Manggarai terkait peraturan desa (perdes) tentang air minum desa dan dipastikan perdes tersebut akan ditetapkan pada bulan Maret tahun ini, Ungkap kades Albinus.
![]()

Komentar