Panwaslu Kecamatan Reok Barat Lantik 34 Pengawas TPS

MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Reok Barat, melantik 34 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa/Kelurahan, pada Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Acara pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Reok Barat, dan dihadiri staf dari pihak kecamatan Reok Barat, perwakilan Rohaniwan, Pengawas Kelurahan/Desa serta 34 peserta Pengawas TPS yang akan disebarkan ke 10 (sepuluh) Desa di kecamatan Reok Barat, Minggu, (15/11/2020).

Dalam sambutannya, ketua Panwaslu Reok Barat, Agustinus Supardi, menyampaikan kepada para pengawas TPS yang baru dilantik untuk tetap berkomitmen dan konsisten dalam menjalankan tugas sebagai seorang Pengawas.

“Tantangan kita sangat banyak dan tanggung jawab kita sangatlah berat, sebagai seorang pengawas TPS harus memiliki integritas yang kuat agar tidak mudah terpengaruh,” Jelas Ketua Panwaslu.

Menurut Gusty, Pengawas TPS merupakan bagian penting dalam pengawasan Pilkada serentak 2020. Oleh karenanya, Pengawas TPS diharapkan dapat menjalankan tugas secara efektif. Kehadiran Pengawas TPS diharapkan dapat mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

“Peran yang sangat besar yakni mengawasi seluruh proses pemungutan/perhitungan suara bila ada pelanggaran di temukan segera laporkan kepada pihak Pengawas Kelurahan Desa (PKD) atau langsung Panwaslu Kecamatan,” pesan Ketua Panwaslu Reok Barat dalam sambutannya.

Setelah prosesi pelantikan selesai, dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas TPS. Bimtek dilakukan dengan memberikan materi-materi pengawasan terhadap Pengawas TPS.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan