Program 100 hari kerja berikutnya, yakni menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari; inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif, sehingga berguna bagi kemaslahatan umat; pemenuhan target 104 Kabupaten/Kota Lengkap pada Tahun 2024; serta koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Selanjutnya, penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045; serta pelaksanaan program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) World Bank bertemakan penguatan RTR, administrasi pertanahan, dan batas administrasi desa di Indonesia yang memperhatikan perubahan iklim dengan melibatkan 3 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial.
Menanggapi paparan Menteri Nusron, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi dan berkomitmen mendukung program 100 hari kerja Kementerian ATR/BPN. “Komitmen kami Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI adalah menjadi bagian dari solusi atas segala masalah pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Kami juga akan siap untuk bersama-sama membahas dan memutuskannya,” tegasnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini juga diikuti Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yaitu Aria Bima, Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin, dan Bahtra, serta sejumlah anggota lainnya.
![]()
